Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang,
antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum
acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara,
hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan
hukum lingkungan.
Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan
yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya
bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral,
nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina,
memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya
dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan
sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
''Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas,
yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam
ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui
proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika
sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar
didalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar
dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak
akan terkena hukuman.
2. HUKUM PERDATA
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu
contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan . Hukum perdata dapat digolongkan antara lain
Hukum keluarga, Hukum harta kekayaan,
Hukum benda, Hukum Perikatan,
Hukum Waris.
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum
acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan
yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil
dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang
jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan
mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum
materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata,
maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha
negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara.
Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut.
Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut.
Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung
pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum
diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan
kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan
petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar
menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan
di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak
hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk
menaati hukum.
4. HUKUM TATA NEGARA
Hukum tata negara merupakan hukum yang
meneliti sebuah masalah yang ada didalam negara tersebut. Meskipun ada beberapa
bagian ilmu tentang pengetahuan yang membuat aturan didalam negara tersebut.
Tata Negara berarti sistem penataan negara
yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma
kenegaraan. Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum
yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar
struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan
warga negara.
Hukum Tata Negara juga dapat dibedakan antara
Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif.Hukum Tata Negara Umum membahas
asas- asas, prinsip-prinsip yang berlaku umum, sedangkan Hukum Tata Negara
Positif hanya membahas hukum tata negara yang berlaku pada suatu tempat dan
waktu tertentu. Misalnya, hukum tata negara Indonesia, Hukum Tata Negara
Inggris, ataupun Hukum Tata Negara Amerika Serikat yang dewasa ini berlaku di
masing-masing negara yang bersangkutan, adalah merupakan hukum tata negara
positif.
5. HUKUM ADMINISTRASI NEGARA/HUKUM TATA USAHA NEGARA
Hukum administrasi negara (sering disingkat
dengan HAN) adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai
tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal
sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari
hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan,
kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga
pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara
berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari
"penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak
lembaga dengan kewenangan masing-masing. Hukum administrasi negara diuji dan
dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.
6. HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional adalah kaidah asas yang
mengatur baik hubungan maupun persoalan yang berkaitan dengan satu negara dan
negara lainnya. Subjek dari persoalan ini adalah hukumnya bukan negara. Tujuan dari adanya hukum internasional sendiri
adalah untuk menciptakan sebuah sistem hukum yang teratur. Hukum internasional
sendiri berdasarkan dengan asas keadilan adapun contoh hukum internasional
adalah “European Convention on Human Rights”.
Hukum internasional memiliki dua macam yakni
hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. Hukum perdata
internasional adalah ketentuan hukum yang berfungsi untuk menyelesaikan masalah
antarindividu pada kedua negara atau lebih yang memiliki yurispridiksi berbeda. Sementara hukum internasional publik adalah
kaidah serta asas hukum yang mengatur persoalan batas-batas negara. Lalu apa
saja yang menjadi asas-asas hukum internasional itu sendiri? untuk mengetahui
jawabannya, simak ulasannya di bawah ini.
7. HUKUM ADAT
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal
dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya
seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa
Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang
tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum
adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula
masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum
adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat
tinggal ataupun atas dasar keturunan.
8. HUKUM ISLAM
Hukum Islam atau syariat islam adalah sistem
kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai
tingkah laku mukalaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui
dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya.
Dan hal ini mengacu pada apa yang telah
dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat Islam menurut
istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah SWT untuk umat-Nya yang
dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah)
maupun yang berhubungan dengan amaliyah.Syariat Islam menurut bahasa berarti
jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah Ta’ala. Dan ternyata
Islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana
menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau sistem
ketentuan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan
hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh
ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.
9. HUKUM AGRARIA
Hukum agraria merupakan suatu bentuk hukum
yang memiliki sifat tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur masalah bumi,
air, beserta kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi. Jadi secara garis besar hukum agraria merupakan hukum
tanah yang dimana hanya mengatur mengenai permasalahan pertanian maupun apa
saja yang berada di bagian kulit bumi. Kehadiran hukum ini tentunya sangat
penting mengingat dengan adanya hukum ini dapat melindungi berbagai hasil
kekayaan bumi baik dari segi tanah, hutan, pertambangan, dan masih banyak
lainnya yang berada di permukaan bumi. Jadi setiap warga negara akan
mendapatkan keadilan.
10. HUKUM BISNIS
Hukum bisnis adalah perangkat hukum yang
mengatur suatu tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau suatu kegiatan
perdagangan, industri, ataupun tentang kegiatan keuangan yang berhubungan
dengan kegiatan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun suatu
kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para pengusaha bisnis dengan
usaha dan usaha yang lainnya, dimana enterpineur sudah mempertimbangkan suatu
segala resiko yang mungkin terjadi.
11. HUKUM LINGKUNGAN
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum,
merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum
lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum
pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan
memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan
itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang
sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di
dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan
diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di
mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia
dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan
memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad
hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih
berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum
lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan
lingkungan atau Use-Oriented Law.
Jenis-Jenis Hukum [LENGKAP}
Reviewed by Muhammad Khairadhi
on
April 30, 2020
Rating:
No comments: