Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa, yaitu jika dilanggar atau melanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas. Dalam definisi lain sumber hukum memiliki pengertian sebagai segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya aturan-aturan. Aturan tersebut sifatnya memaksa, jadi jika melanggar akan mendapatkan sanksi. Secara umum Sumber hukum dilihat dari dua segi, diantaranya segi perbedaan hukum formil dan materiil. Tentunya dalam upaya menegakkan hukum, setiap negara memiliki sumber hukum sebagai dasar yang digunakan untuk menegakkan hukum yang ada.
Dasar hukum adalah norma hukum yang menjadi landasan bagi setiap tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan ataupun yang berbentuk badan hukum. Berikut ini akan diuraikan beberapa hal mengenai dasar hukum. Selain itu dasar hukum juga dapat berupa norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan atau yang lebih rendah derajatnya dalam hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Bentuk yang disebut terakhir ini juga biasanya disebut sebagai landasan yuridis yang biasanya tercantum dalam considerans peraturan hukum atau surat keputusan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga tertentu.
Lalu bagaimanakah Sumber Hukum Dasar Indonesia yang digunakan oleh pemerintahan kita. Berikut akan diuraikan mengenai 3 Sumber Hukum Dasar Indonesia yang berlaku.
1. Pancasila
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan
suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar
filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila
merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan
negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila
merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia.
Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis
maupun yang tak tertulis atau convensi.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima
dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi
utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945 sebagiamana dampak negatif hukuman fisik
disekolah .
Pancasila lahir dengan proses yang panjang dan
merupakan bagian dari sejarah dan perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih
kemerdekaan. Setiap butir yang tertuang dalam Pancasila memiliki makna dan
pengertian yang dalam sebagaimana merupakan bagian dari identitas bangsa
Indonesia. Oleh sebab itu, tentunya Pancasila merupakan sumber dasar hukum yang
tertinggi. Dimana aturan aturan yang dibuat tentu tidak diperkenankan melanggar
aturn dan nilai yang terkandung dalam tiap sila Pancasila.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar
Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian
dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib
hukum di Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
seperti pada contoh kasus pelanggaaran hak warga negara dan contoh hukuman
denda .
2. UUD 1945
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka
dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan
mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan
legislatif. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis,
kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga
negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945
memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan
sehingga tidak terjadi sebagaimana kasus pelanggaran hak warga negara dan
menjadi bagian dari dampak semokrasi liberal .
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan
atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang
dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik
Indonesia sebagiamana tujuan hukuman mati . Hal ini tidaklah lepas dari
eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia
memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu
staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di
Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang –
undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya
terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks
ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang
sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut
Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali
amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas
Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas
Pembukaan dan pasal-pasal.
Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan
kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI
tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian
dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal
amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga
berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam
lembaga-lembaga negara.
Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di
tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya.
Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis
Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat
aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan
rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah seperti juga tujuan
hukum pidana .
Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya
praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945,
antara lain sebagai berikut:
•Tidak adanya check and balances antar lembaga
negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden.
•Infra struktur yang dibentuk, antara lain
partai politik dan organisasi masyarakat.
•Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk
memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan
pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
•Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD
1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan
oligopoli.
3. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan “organik” daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
3 Sumber Hukum Dasar di Indonesia
Reviewed by Muhammad Khairadhi
on
May 01, 2020
Rating:
No comments: