Bahasa Indonesia tidaklah berdiri sendiri. Bahasa Indonesia berdiri atas beberapa bahasa lain, terutama bahasa Melayu.
Berdirinya bahasa Indonesia dalam sejarah perkembangannya merupakan bentuk persatuan dari banyaknya suku bangsa dan bahasa di Indonesia. Apabila bangsa selain bangsa Melayu tidak rida bahasa Melayu sebagai cikal bakal bahasa Indonesia, maka persatuan bangsa ini tidak akan terwujud sebagai bangsa dan negara yang merdeka.
Sejarah bahasa Indonesia juga tidak lepas dari perjuangan pendiri-pendiri negara Republik Indonesia pada zaman kolonial Belanda. Pendiri-pendiri negara Republik Indonesia sebagian besar adalah pemuda. Nyatanya, berdirinya bahasa Indonesia itu termaktub dalam naskah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Bahasa Melayu Cikal Bakal Bahasa Indonesia
Persebaran populasi bangsa Melayu secara geografis meliputi pesisir timur pulau Sumatra. Mencari ikan (nelayan) dan berdagang adalah pekerjaan sebagian besar bangsa ini; tidak hanya berdagang di daerah domisili, namun di luar daerah Melayu bahkan sampai ke luar negeri, seperti Semenanjung Malaya (Malaysia dan Singapura).
Perdagangan bangsa Melayu membuat komunikasi transaksi antara pedagang dengan pembeli mau tidak mau menggunakan bahasa Melayu, tujuannya untuk mempermudah berkomunikasi dengan pedagang (bangsa Melayu).
Oleh karena itu, bahasa Melayu berfungsi sebagai lingua franca, yaitu bahasa yang dipakai sebagai alat komunikasi antara pedagang dan pembeli yang memiliki kelainan bahasa pada kala itu. Digunakannya bahasa Melayu karena sederhana (tidak memiliki tingkatan kelas) dan mudah diingat.
Tidak jauh dari hal perdagangan bangsa Melayu, Sriwijaya adalah kerajaan yang sangat besar pengaruhnya; tidak hanya berandil berdirinya bahasa Indonesia, tapi berdirinya Republik Indonesia secara utuh.
Sriwijaya menaungi seluruh bangsa Melayu, berekspansi separuh wilayah Nusantara dan wilayah Semenanjung Malaya. Dengan berhasilnya cita-cita Sriwijaya sebagai kerajaan yang ekspansif, tentu bahasa Melayu sangat besar pengaruhnya bagi komunikasi baik secara lisan maupun tulisan.
Bahasa Melayu mulai digunakan sejak abad ke-7 yang dibuktikan dengan ditemukannya berbagai prasasti. Prasasti Karang Brahi adalah salah satu prasasti kerajaan Sriwijaya yang ditemukan di Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi tahun 688. Prasasti ini bertulis Pra-Nagari, berbahasa Melayu.
Perkembangan Bahasa Melayu Era Kolonial Belanda hingga Peristiwa Sumpah Pemuda
Runtuhnya kerajaan Sriwijaya, baik Sriwijaya Buddha maupun Islam diakibatkan dengan berbagai hal, seperti setelah Raja Balaputra tidak ada raja yang cakap memimpin pemerintahan, negara bagian hasil ekspansi banyak memisahkan diri, persaingan perdagangan bangsa Melayu dengan bangsa lain, dan pengaruh bangsa Belanda yang menjajah wilayah Nusantara.
Namun, runtuhnya kerajaan Sriwijaya tidak membuat runtuh atau punahnya bahasa Melayu.
Pada era 1900-an, bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa resmi setelah bahasa Belanda di Nusantara. Roshussen selaku gubernur jenderal kala itu mengusulkan bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar di sekolah-sekolah rakyat.
Bahasa Melayu dan bahasa Belanda adalah alat komunikasi yang sangat berpengaruh saat itu. Ketatnya persaingan “politik bahasa” kedua bahasa tersebut mengakibatkan bahasa Belanda wajib dipelajari kaum pribumi.
Tjipto Mangoenkoesoemo mengeluarkan pikiran “bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar” yang dinilai sulit bagi kaum pribumi. Namun menurutnya, hal itu dapat disesuaikan dengan keadaan budaya daerah. Dan bahasa Belanda akhirnya diresmikan sebagai mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah rakyat dan pendidikan guru oleh JH. Abendanon selaku Departemen Pengajaran kala itu.
Bahasa Melayu dan Belanda masih terus bersaing walau keduanya telah diresmikan. Tepatnya pada tahun 1928, para pemuda dari berbagai organisasi kedaerahan bersatu membentuk Boedi Oetomo yang merupakan organisasi nasional yang menaungi organisasi kedaerahan, melahirkan keputusan besar yang membawa bangsa Indonesia ke depan.
Pada 28 Oktober 1928 bahasa Indonesia diresmikan dalam peristiwa Sumpah Pemuda. Telah diputuskan dalam bentuk naskah sebagai kebulatan tekad dan ikrar yang berisi tiga poin, yaitu bertumpah darah satu, tanah air Indonesia; berbangsa satu, bangsa Indonesia; dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Diikrarkannya Sumpah Pemuda pada saat itu, resmilah bahasa Melayu sebagai bahasa Indonesia dan memenangkan hati kaum pribumi, dan bahasa Belanda hanya digunakan oleh orang tertentu.
Perkembangan Bahasa Indonesia secara Periodik dalam Kongres Bahasa Indonesia
Kedudukan bahasa Indonesia telah final ditetapkan pada 18 Agustus 1945 yang termuat dalam pasal 36 UUD 1945, “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam urusan kenegaraan, seperti bahasa pengantar pendidikan nasional, penulisan arsip negara, pelayanan publik, dan pidato resmi presiden dan pejabat negara. Kewajiban-kewajiban tersebut telah disahkan dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia.
Walaupun bahasa Indonesia telah disahkan penggunaannya dalam undang-undang, namun bahasa Indonesia terus mengalami perkembangan. Adanya kongres yang khusus membahas tentang perkembangan bahasa Indonesia merupakan satu usaha penjagaan kelestarian bahasa.
Kongres Bahasa Indonesia (KBI) adalah kongres yang awalnya untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda, namun sekarang telah menjadi peringatan secara periodik. Pertama kali KBI dilaksanakan pada 25-28 Juni 1938 di Solo dan KBI ke-2 dilaksanakan pada 28 Oktober-2 November 1954.
Selanjutnya, dari KBI ke-3 sampai KBI ke-10 diadakan di Jakarta. Keputusan-keputusan yang ditetapkan dalam kongres tersebut pada intinya adalah bentuk perwujudan para ahli dan pemangku kepentingan lain untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang pelestarian dan eksistensi bahasa Indonesia, mulai dari pedoman umum penggunaan tata bahasa hingga ejaan-ejaan yang telah ditetapkan.
Terakhir perkembangan bahasa Indonesia ditandai dengan lahirnya Permendikbud. No. 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Bahasa Indonesia (PUEBI) yang sebelumnya istilah ini dikenal dengan Ejaan yang Disempurnakan (EyD) yang merupakan hasil keputusan pada KBI ke-9, yaitu Permendiknas. No. 46 Tahun 2009 tentang Ejaan yang Disempurnakan (EyD).
No comments: