Kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
terhadap produk domestik bruto nasional diproyeksi tumbuh 5% sepanjang 2019.
Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia
(Akumindo) Ikhsan Ingratubun menjelaskan, dengan estimasi pertumbuhan itu, dia
meyakini total kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional
tahun ini dapat mencapai 65% atau sekitar Rp2.394,5 triliun.
Adapun, realisasi kontribusi UMKM terhadap PDB nasional tahun
lalu mencapai sekitar 60,34%.
Selain itu lanjut Ikhsan, kontribusi
lainnya UMKM terhdap perekonomian Indonesia adalah pada tenaga kerjanya. Untuk
tenaga kerja, UMKM berhasil menyerap 121 juta tenaga kerja.
Angka tersebut sekitar 96% dari serapan tenaga kerja Indonesia
di 2018 yang sebesar Rp170 juta. Atau secara pertumbuhan, mengalami pertumbuhan
5% setiap tahunnya.
Mengenal Izin Usaha Mikro
Kecil
Agar kedepannya bisa
berjalan dengan baik, maka usaha harus memiliki izin secara legal. Bukan hanya
usaha yang skalanya besar saja yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan
skala kecil juga harus memiliki. Tetapi kenyataanya, banyak para pelaku usaha
kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini. Banyak
para pelaku usaha yang merasa kebingungan dalam mengurusnya. Padahal, sekarang
ini mengurus IUMK bisa dengan mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa
selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi.
Pemerintah
telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan
untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan
sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam
mengembangkan usahanya. Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah
keluar PERPRES menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga menguntungkan
bagi pelaku usaha.
Syarat Mengurus Izin Usaha
Mikro Kecil (IUMK)
Dalam
pelaksanaanya, sebelum mengurus surat IUMK, pelaku usaha harus memenuhi
beberapa syarat berikut ini :
a.
Melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.
b.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
c.
Memiliki Kartu Keluarga.
d.
Melampirkan Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar.
e.
Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.
Selanjutnya Lurah/Camat yang sudah diberikan pendelegasian untuk pengurusan izin usaha oleh Bupati/Walikota melakukan pengecekan syarat-syarat pengajuan IUMK. Jika persyaratan sudah lengkap, maka pemohon izin usaha bisa mendapatkan IUMK, tetapi jika syarat-syarat belum lengkap, maka Lurah/Camat berhak mengembalikan syarat-syarat tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Keuntungan
Memiliki IUMK
Ada beberapa
keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki IUMK, di bawah ini adalah
keuntungan yang akan Anda dapatkan.
a. Mendapatkan kepastian perlindungan
hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
b. Mendapatkan kemudahan dalam
pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
c. Mendapatkan kemudahan dalam mengakses
pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
d. Mendapatkan pendampingan untuk
pengembangan usaha yang lebih besar.
e. Mendapatkan pengakuan yang sah dari
berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.
f. Mendorong para pelaku bisnis UKM
untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
g. Menjadi nilai plus dari pada bisnis
UKM lain yang tidak memiliki IUMK.
Demikianlah pembahasan mengenai pentingnya memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) bagi UMKM di Indonesia saat ini. Dengan memiliki IUMK dijamin usaha Anda kedepannya akan menjadi semakin maju dan bisa bersaing dengan pasar global. Selain perizinan, ada hal penting lain yang menentukan kemajuan bisnis UMK Anda saat ini, yaitu dalam hal pengelolaan keuangan usaha.
No comments: