Pada dasarnya subjek hukum dalam hukum perdata adalah orang (persoon). Namun, subjek hukum orang (persoon) tersebut dibagi menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu pertama, manusia pribadi (naturalijk persoon) dan kedua, badan hukum (rechtpersoon).
Dalam hukum perdata, subjek hukum adalah sesuatu yang sangat penting untuk dibahas, mengingat di dalam subjek hukum melekat suatu hak dan kewajiban. Artinya, dengan adanya hak dan kewajiban tersebut, maka subjek hukum dapat bertindak dalam melakukan hubungan hukum atau dapat bertindak melakukan kewenangan hukumnya berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
Oleh karena itu dibawah ini diuraikan mengenai perbedaan dari subjek hukum dengan bentuk manusia pribadi dan badan hukum, yaitu sebagai berikut :
1. Manusia pribadi (naturalijk persoon).
Adanya pengakuan bahwa manusia pribadi (naturalijk persoon) sebagai subjek hukum pada umumnya dimulai sejak dilahirkan, perkecualiannya dapat dilihat pada Pasal 2 KUHPerdata yang menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendaki. Sedangkan, meninggal sewaktu dilahirkan dianggap tidak pemah ada. Semua manusia pada saat ini merupakan subjek hukum, pada masa dahulu tidak semua manusia itu sebagai subjek hukum hal ini ditandai dengan adanya perbudakan. Dalam perkembangannya perbudakan tersebut akhirnya dilarang pasca banyaknya gerakan-gerakan hak asasi manusia (human rights) yang diperjuangkan di berbagai belahan dunia yang didasari oleh pemberlakukan Magna Charta, Bill of Right ketika itu. Untuk di Indonesia sendiri, ketentuan mengenai hak asasi manusia tersebut telah masuk di dalam UUD 1945.
Seperti diketahui bahwa tidak semua manusia pribadi sebagai subjek hukum dapat menjalankan sendiri hak-haknya. Oleh karena itu, hukum perdata tetap memberikan pengecualian dalam menjalankan hak dan kewajiban. Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa pada dasamya semua orang cakap kecuali oleh UU dinyatakan tidak cakap. Orang-orang yang dinyatakan tidak cakap menurut UU adalah : orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampunan serta perempuan yang telah kawin.” Selanjutnya menurut Pasal 330 KUH Perdata ditentukan bahwa orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum berumur 21 tahun atau belum menikah. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan menurut ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 KUH Perdata adalah orang yang senantiasa berada dalam keadaan keborosan, lemah pikiran dan kekurangan daya berpikir seperti sakit ingatan, dungu, dungu disertai dengan mengamuk. Sementara itu untuk perempuan yang telah kawin, sejak dikeluarkannya UU No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kedudukan antara perempuan (isteri) dengan laki-laki (suami) adalah sama, artinya sama-sama cakap untuk melakukan perbuatan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan.
Adapun berakhirnya subjek hukum manusia pribadi adalah pada saat meninggal dunia.
2. Badan Hukum (rechtpresoon).
Badan hukum adalah perkumpulan/organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti manusia yang juga mempunyai hak dan kewajiban. Namun, badan hukum mempunyai hak dan kewajiban ketika dibentuk dan dijalankan oleh manusia pribadi. Menurut ketentuan Pasal 1653 KUH Perdata terdapat 3 (tiga) bentuk badan hukum dilihat dari aspek kedudukannya, yaitu :
- Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, seperti badan pemerintahan, perusahaan Negara;
- Badan hukum yang diakui oleh pemerintah seperti Perseroan Terbatas atau Koperasi; serta
- Badan hukum dengan untuk tujuan tertentu seperti memiliki tujuan sosial seperti Yayasan.
Sedangkan, apabila dilihat dari wewenang yang diberikan, maka badan hukum dapat dibagi menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu :
- Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan diberi wewenang menurut hukum publik, seperti kementerian, provinsi, kabupaten/kota atau lembaga-lembaga negara. Pembentukan badan hukum publik ini biasanya dilakukan dengan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh negara seperti undang-undang
- Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh swasta (perseoran terbatas, koperasi, Yayasan) atau dapat pemerintah (BUMN/BUMD yang diberi wewenang dalam bidang hukum perdata. Pementukan badan hukum privat ini apabila dibentuk oleh swasta maka dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian di notaris. Sedangkan, apabila pemerintah yang membentuknya, maka tetap dibentuk dengan akta notaris dengan tetap memberikan dasar hukum pembentukan seperti peraturan menteri (permen) atau peraturan daerah (perda).
Terdapat beberapa syarat materiil yang harus dipenuhi dalam pembentukan badan hukum yaitu:
- Ada harta kekayaan terpisah;
- Mempunyai tujuan tertentu;
- Mempunyai kepentingan sendiri;
- Ada organisasi teratur.
Terkait dengan subjek hukum (badan hukum), maka terdapat beberapa teori untuk menentukan bahwa suatu lembaga itu merupakan sebuah badan hukum, yaitu:
- Teori fiksi, yaitu teori yang menyatakan bahwa badan hukum itu hanya fictie atau dianggap seolah-olah manusia;
- Teori harta kekayaan bertujuan yaitu teori yang menyatakan bahwa hak-hak dan badan hukum sebenarnya hak-hak yang tidak ada yang mempunyai dan sebagai penggantinya adalah suatu kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan;
- Teori organ yaitu teori yang menyatakan bahwa badan hukum sunguh-sunguh merupakan kepribadian yang ada ialah sebagai organisme yang bisa menyatakan kehendaknya dengan perantaraan alat perlengkapan; dan
- Teori propieto collective yaitu teori yang menyatakan bahwa hak-hak dan kewajiban-kewajiban dan perhimpunan sesungguhnya hak dan kewajiban anggotanya bersamasama, sedangkan badan hukum adalah suatu kontruksi yuridis saja.
Berakhirnya badan hukum tidak sama dengan manusia pribadi, dikarenakan badan hukum berakhir karena dibubarkan berdasarkan perjanjian atau dibubarkan berdasarkan hukum yang berlaku dengan menerbitkan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.
No comments: