top navigation

Istilah-Istilah Hukum Yang Biasanya Dipakai

Maladministrasi Peradilan Terbanyak di Pengadilan Negeri
Dalam Pengadilan, biasanya menggunakan istilah-istilah orang awam yang jarang ketahui, nah berikut adalah penjelasan istilah-istilah tersebut :

Eksepsi merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara

Replik : adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa

Duplik : adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan

Amar atau diktum yaitu isi dari putusan pengadilan

Eksekusi : adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata)

Penggugat : seseorang yang mengajukan gugatan di Pengadilan

Tergugat : seseorang yang digugat di Pengadilan

Pemohon : seseorang (suami) yang mengajukan permohonan ucap talaq pada istrinya di Pengadilan Agama

Termohon : seseorang (istri) yang diajukan permohonan ucap talaq oleh suaminya

Gugatan cerai/cerai gugat : berkas/surat permohonan cerai yang diajukan oleh si istri

Permohonan talaq : berkas/surat permohonan suami untuk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya

Peninjauan Kembali (PK) : Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/Novum yang belum pernah disampaikan dalam 
persidangan (tingkat pertama, banding maupun kasasi)

Novum : adalah bukti baru, sesuatu temuan baru atau data baru

Jawaban : berkas/surat tanggapan dari si Tergugat/Termohon

Posita : Dasar-dasar gugatan/fakta-fakta

Petitum : permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak

Banding : Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama

Kasasi : Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Banding

Eksepsi : Tanggapan terhadap sahnya sebuah gugatan (perkara Perdata) maupun dakwaan (perkara Pidana) yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolute dan relative serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana)

Officium Nobile : Profesi mulia dan terhormat (advokat)

Pengadilan Agama Giri Menang

Pro deo : Bantuan hukum secara cuma-cuma/tidak dipungut biaya

Penyidik : pemeriksaan seseorang yang dilakukan baik di kepolisian maupun dikejaksaan (dalam perkara Pidana)

Praperadilan : adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang

Eigendom : Milik, hak atas suatu barang yang paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak

Juridis : menurut hukum

Yurisdiksi : kewenangan untuk mengadili

Nebis in idem : tidak boleh suatu perkara yang sudah diputus, diperiksa dan diputus untuk kedua kalinya oleh pengadilan

Abolisi : Hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan tuntutan tersebut jika telah dijalankan

Amnesti : pembatalan tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan

Grasi : wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian, atau mengubah sifat / bentuk hukuman tersebut

Ajudikasi : Peristiwa hukum ketika tersangka sudah berubah status menjadi terdakwa pasa proses ini mempertunjukkan bukti yang lengkap kepada pengadilan disertai dua alat bukti ditambah keyakinan

Ordonansi : Peraturan-peraturan pada zaman Hindia Belanda

Pledoi : Bela / Pembelaan

Putusan Sela : Putusan sementara / pertengahan dalam suatu perkara

Yurisprudensi : Ilmu dan penerapan prinsip undang-undang dan peradilan, himpunan putusan hakim

Nulla poena sine lege : tiada pidana tanpa undang-undang

Nulla Poena sine crimine : tiada pidana tanpa perbuatan pidana

Nullum crimen sine poena legali : tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada

nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali : Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.

ultimum remedium : alternatif terakhir

Dissenting Opinion : adalah merupakan pendapat dari satu atau lebih, dari hakim dalam membuat pernyataan yang memperlihatanketidak setujuan terhadap putusan penghakiman dari mayoritas hakim dalam majelis hakim yang membuat keputusan penghakiman di dalam sebuah sidang pengadilan, pendapat ini akan dicantumkan dalam amar keputusan
Istilah-Istilah Hukum Yang Biasanya Dipakai Istilah-Istilah Hukum Yang Biasanya Dipakai Reviewed by Muhammad Khairadhi on July 02, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.