Dalam Pengadilan, biasanya menggunakan istilah-istilah orang awam yang jarang ketahui, nah berikut adalah penjelasan istilah-istilah tersebut :
Eksepsi : merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara
Replik : adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa
Duplik : adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan
Amar atau diktum : yaitu isi dari putusan pengadilan
Eksekusi : adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata)
Penggugat : seseorang yang mengajukan gugatan di Pengadilan
Tergugat : seseorang yang digugat di Pengadilan
Pemohon : seseorang (suami) yang mengajukan permohonan ucap talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
Termohon : seseorang (istri) yang diajukan permohonan ucap talaq oleh suaminya
Gugatan cerai/cerai gugat : berkas/surat permohonan cerai yang diajukan oleh si istri
Permohonan talaq : berkas/surat permohonan suami untuk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
Peninjauan Kembali (PK) : Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/Novum yang belum pernah disampaikan dalam
persidangan (tingkat pertama, banding maupun kasasi)
Novum : adalah bukti baru, sesuatu temuan baru atau data baru
Jawaban : berkas/surat tanggapan dari si Tergugat/Termohon
Posita : Dasar-dasar gugatan/fakta-fakta
Petitum : permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak
Banding : Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama
Kasasi : Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Banding
Eksepsi : Tanggapan terhadap sahnya sebuah gugatan (perkara Perdata) maupun dakwaan (perkara Pidana) yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolute dan relative serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana)
Officium Nobile : Profesi mulia dan terhormat (advokat)
Pro deo : Bantuan hukum secara cuma-cuma/tidak dipungut biaya
Penyidik : pemeriksaan seseorang yang dilakukan baik di kepolisian maupun dikejaksaan (dalam perkara Pidana)
Praperadilan : adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang
Eigendom : Milik, hak atas suatu barang yang paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak
Juridis : menurut hukum
Yurisdiksi : kewenangan untuk mengadili
Nebis in idem : tidak boleh suatu perkara yang sudah diputus, diperiksa dan diputus untuk kedua kalinya oleh pengadilan
Abolisi : Hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan tuntutan tersebut jika telah dijalankan
Amnesti : pembatalan tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan
Grasi : wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian, atau mengubah sifat / bentuk hukuman tersebut
Ajudikasi : Peristiwa hukum ketika tersangka sudah berubah status menjadi terdakwa pasa proses ini mempertunjukkan bukti yang lengkap kepada pengadilan disertai dua alat bukti ditambah keyakinan
Ordonansi : Peraturan-peraturan pada zaman Hindia Belanda
Pledoi : Bela / Pembelaan
Putusan Sela : Putusan sementara / pertengahan dalam suatu perkara
Yurisprudensi : Ilmu dan penerapan prinsip undang-undang dan peradilan, himpunan putusan hakim
Nulla poena sine lege : tiada pidana tanpa undang-undang
Nulla Poena sine crimine : tiada pidana tanpa perbuatan pidana
Nullum crimen sine poena legali : tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada
nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali : Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
ultimum remedium : alternatif terakhir
Istilah-Istilah Hukum Yang Biasanya Dipakai
Reviewed by Muhammad Khairadhi
on
July 02, 2020
Rating:
No comments: