top navigation

Pengertian Hukum Secara Umum & Menurut Para Ahli

Hukum dan Jenis Jenis Hukum - Kalselpos.com

Setiap negara mempunyai hukumnya tersendiri untuk mengatur  rakyatnya. Tidak terkecuali negara Indonesia yang juga merupakan negara hukum. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal. Hukum hidup berdampingan dengan kehidupan bermasyarakat agar terjadinya ketentraman dan kedamian di dalam masyarakat. Tanpa adanya suatu hukum akan terjadinya kekacauan yang ada di dalam masyarakat.

Oleh karena itu, dengan adanya hukum, keadilan dapat ditegakkan. Maka diperlukan pemahaman umum tentang hukum yang dapat dimulai dari pengertian hukum. Hukum menjadi landasan dasar dan utama paling penting dalam mengatur jalannya pemerintahan.
Hukum merupakan alat dalam menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat. Hal ini akan membuat masyarakat tidak merugi dengan adanya ketidakadilan. Berikut adalah pengertian hukum secara umum dan menurut para ahli :

1. Pengertian Hukum Secara Umum

Pengertian hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya.
Dengan adanya hukum, tingkat kejahatan akan berkurang. Pemegang kekuasaan tidak dapat berlaku sewenang-wenang karena telah dibatasi oleh hukum. Selain itu hukum membantu untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka dari itu negara harus memiliki sistem hukum yang tepat.

2. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Selain dijelaskan secara umum, beberapa ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum. Hingga saat ini belum ada para ahli yang sepaham dalam pengertian hukum. Tetapi pada intinya, hukum ditegakkan agar dapat mengatur dan melindungi masyarakat. Berikut ini terdapat beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hukum.


1. Plato

Plato - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Menurut Plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik. Serta dapat mengikat terhadap masyarakat ataupun pemerintah.


2. Utrecht

Pengertian Hukum: Drs. E. Utrecht, S.HUtrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat. Tata tertib tersebut harus dipatuhi masyarakat. Jika melanggar maka akan menimbulkan tindakan dari pemerintah.


3. Prof. Dr. Van Kan
Pengertian Hukum: Prof. Dr. Van KanMenurutnya hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat.
4. Achmad Ali


Pengertian Hukum: Achmad AliHukum merupakan norma yang mengatur yang benar dan mana yang salah. Pembuatannya dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Memiliki ancaman hukuman jika melanggar norma tersebut.


5. E. M. Meyers

Pengertian Hukum: Mr. E.M. Meyers  Pengertian hukum menurut E. M Meyers adalah aturan-aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditunjukkan untuk bertingkah laku manusia. Selain itu juga dapat menjadi acuan pedoman bagi pemegang kekuasaan negara.

6. S. M. Amin


SM AMIN: SM Amin Tokoh Sumpah PemudaHukum yaitu sekumpulan aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang memiliki tujuan untuk menertibkan pergaulan dalam suatu masyarakat. Sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga.

7. Aristoteles


KUTIPAN TOKOH DUNIA] ARISTOTELESMenurut Aristoteles, hukum yaitu tidak hanya kumpulan aturan yang dapat mengikat masyarakat saja tetapi juga kepada pemegang hukum.


8. Imanuel Kant

Immanuel Kant dan Pemikirannya | Prestia SukmaMenurutnya, hukum adalah keseluruhan peraturan yang dibatasi oleh hak orang lain. Maka dari itu, setiap orang harus menghargai hak maupun kewajiban orang lain selama tidak merugikan pihak-pihak terkait.



























Pengertian Hukum Secara Umum & Menurut Para Ahli Pengertian Hukum Secara Umum & Menurut Para Ahli Reviewed by Muhammad Khairadhi on April 28, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.