Setiap negara mempunyai hukumnya tersendiri untuk mengatur rakyatnya. Tidak terkecuali negara Indonesia yang juga merupakan negara hukum. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal. Hukum hidup berdampingan dengan kehidupan bermasyarakat agar terjadinya ketentraman dan kedamian di dalam masyarakat. Tanpa adanya suatu hukum akan terjadinya kekacauan yang ada di dalam masyarakat.
Oleh karena itu, dengan adanya hukum, keadilan dapat ditegakkan. Maka diperlukan pemahaman umum tentang hukum yang dapat dimulai dari pengertian hukum. Hukum menjadi landasan dasar dan utama paling penting dalam mengatur jalannya pemerintahan.
Hukum merupakan alat dalam menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat. Hal ini akan membuat masyarakat tidak merugi dengan adanya ketidakadilan. Berikut adalah pengertian hukum secara umum dan menurut para ahli :
1. Pengertian Hukum Secara Umum
Pengertian hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya.
Dengan adanya hukum, tingkat kejahatan akan berkurang. Pemegang kekuasaan tidak dapat berlaku sewenang-wenang karena telah dibatasi oleh hukum. Selain itu hukum membantu untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka dari itu negara harus memiliki sistem hukum yang tepat.
2. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Selain dijelaskan secara umum, beberapa ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum. Hingga saat ini belum ada para ahli yang sepaham dalam pengertian hukum. Tetapi pada intinya, hukum ditegakkan agar dapat mengatur dan melindungi masyarakat. Berikut ini terdapat beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hukum.
1. Plato
Menurut Plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik. Serta dapat mengikat terhadap masyarakat ataupun pemerintah.
2. Utrecht
Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat. Tata tertib tersebut harus dipatuhi masyarakat. Jika melanggar maka akan menimbulkan tindakan dari pemerintah.
3. Prof. Dr. Van Kan
3. Prof. Dr. Van Kan
Menurutnya hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat.
4. Achmad Ali
Hukum merupakan norma yang mengatur yang benar dan mana yang salah. Pembuatannya dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Memiliki ancaman hukuman jika melanggar norma tersebut.
5. E. M. Meyers
Pengertian hukum menurut E. M Meyers adalah aturan-aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditunjukkan untuk bertingkah laku manusia. Selain itu juga dapat menjadi acuan pedoman bagi pemegang kekuasaan negara.
Hukum merupakan norma yang mengatur yang benar dan mana yang salah. Pembuatannya dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Memiliki ancaman hukuman jika melanggar norma tersebut.
5. E. M. Meyers
Pengertian hukum menurut E. M Meyers adalah aturan-aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditunjukkan untuk bertingkah laku manusia. Selain itu juga dapat menjadi acuan pedoman bagi pemegang kekuasaan negara.
6. S. M. Amin
Hukum yaitu sekumpulan aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang memiliki tujuan untuk menertibkan pergaulan dalam suatu masyarakat. Sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga.
7. Aristoteles
Menurut Aristoteles, hukum yaitu tidak hanya kumpulan aturan yang dapat mengikat masyarakat saja tetapi juga kepada pemegang hukum.
8. Imanuel Kant
Menurutnya, hukum adalah keseluruhan peraturan yang dibatasi oleh hak orang lain. Maka dari itu, setiap orang harus menghargai hak maupun kewajiban orang lain selama tidak merugikan pihak-pihak terkait.
Pengertian Hukum Secara Umum & Menurut Para Ahli
Reviewed by Muhammad Khairadhi
on
April 28, 2020
Rating:
No comments: