top navigation

Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi : Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Beda Desentralisasi dan Sentralisasi Pada Blockchain | Tahu Blockchain

1. Pengertian Sentralisasi

Sentralisasi Adalah Otoritas Yang Mengatur Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Pusat Untuk Menangani Urusan Dalam Negeri Sendiri Inisiatif Dan Aspirasi Rakyatnya Berdasarkan Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi Sebenarnya Adalah Istilah Dalam Organisasi Hanya Didefinisikan Sebagai Pengaturan Otoritas. Di Indonesia Sistem Terpusat Telah Diterapkan Pada Saat Kemerdekaan Sampai Orde Baru.


Sentralisasi Berkonsentrasi Semua Wewenang Untuk Sejumlah Kecil Manajer Atau Yang Berada Di Posisi Teratas Pada Struktur Organisasi. Sentralisasi Banyak Digunakan Dalam Pemerintahan Di Indonesia Jauh Sebelum Adanya Otonomi Daerah.


Kelemahan Dari Sistem Terpusat Dimana Semua Keputusan Dan Kebijakan Di Daerah Dihasilkan Oleh Orang-Orang Yang Berada Di Pemerintah Pusat, Sehingga Waktu Yang Diperlukan Untuk Memutuskan Sesuatu Menjadi Tua. Keuntungan Dari Sistem Ini Adalah Bahwa Pemerintah Pusat Tidak Perlu Repot Masalah Yang Timbul Dari Perbedaan Dalam Pengambilan Keputusan, Karena Keputusan-Keputusan Dan Kebijakan Seluluh Dikoordinasikan Sepenuhnya Oleh Pemerintah Pusat.


Dampak Sentralisasi

Berikut Ini Terdapat Beberapa Dampak Sentralisasi, Terdiri Atas:


1. Bidang Ekonomi

Dampak Positif Sentralisasi Di Bidang Ekonomi Yaitu Perekonomian Akan Lebih Terarah Dan Teratur Karena Hanya Pemerintah Pusat Yang Mengatur Sistem Perekonomian. Sedangkan Dampak Negatif  Sentralisasi Di Bidang Ekonomi Yaitu Daerah Hanya Dijadikan Sapi Perah Dan Tidak Diberi Kewenangan Untuk Mengatur Kebijakan Perekonomiannya Sendiri, Sehingga Pemusatan Keuangan Terjadi Di Pemerintah Pusat.


2. Bidang Sosial Budaya

Dampak Positif Sentralisasi Di Bidang  Sosial Budaya Yaitu Terjadi Perbedaan Kebudayaan Yang Dimiliki Indonesia Dapat Di Persatukan. Sedangkan Dampak Negatif Sentralisasi Di Bidang  Sosial Budaya Yaitu Pemerintah Pusat Mendominasi Seluruh Aktivitas Negara, Sehingga Pemerintah Daerah Kehilangan Eksistensi Daerah Sebagai Tatanan Pemerintah Lokal Dengan Keunikan Sosial Budayanya.


3. Bidang Keamanan

Dampak Positif Sentralisasi Di Bidang Keamanan Yaitu Keamanan Akan Lebih Terjamin Dan Jarang Terjadi Konflik Antar Daerah Yang Bisa Mengganggu Stabilitas Keamanan Nasional Indonesia. Sedangkan Dampak Negatif Sentralisasi Di Bidang Keamanan Yaitu Menonjolnya Organisasi Kemiliteran. Sehingga, Organisasi Militer Memiliki Hak Yang Lebih Dibandingkan Organisasi Lain.


4. Bidang Politik

Dampak Positif Sentralisasi Dibidang Politik Yaitu Pemerintah Daerah Tidak Bingung Mengambil Keputusan Dalam Perbedaan, Karena Keputusan Dan Kebijakan Berada Di Pemerintah Pusat. Sehingga Keputusan Yang Dihasilkan Terlaksana Dengan Maksimal Karena Pemerintah Daerah Hanya Menerima.


Kelebihan Sentralisasi :

  • Totaliterisme Penyelenggaraan Pendidikan
  • Keseragaman Manajemen, Sejak Dalam Aspek Perencanaan, Pengelolaan, Evaluasi, Hingga Model Pengembangan Sekolah Dan Pembelajaran.
  • Keseragaman Pola Pembudayaan Masyarakat
  • Organisasi Menjadi Lebih Ramping Dan Efisien, Karena Seluruh Aktivitas Organisasi Terpusat Sehingga Pengambilan Keputusan Lebih Mudah.
  • Perencanaan Dan Pengembangan Organisasi Lebih Terintegrasi.
  •  Peningkatan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya) Dan Sinergi, Dimana Sumberdaya Dapat Dikelola Secara Lebih Efisien Karena Dilakukan Secara Terpusat.
  • Pengurangan Redundancies Aset Dan Fasilitas Lain, Dalam Hal Ini Satu Aset Dapat Dipergunakan Secara Bersama-Sama Tanpa Harus Menyediakan Aset Yang Sama Untuk Pekerjaan Yang Berbeda-Beda.
  • Perbaikan Koordinasi; Koordinasi Menjadi Lebih Mudah Karena Adanya Unity Of Command.
  • Pemusatan Expertise (Keahlian); Keahlian Dari Anggota Organisasi Dapat Dimanfaatkan Secara Maksimal Karena Pimpinan Dapat Memberi Wewenang.
  • Kebijakan Umum Organisasi Lebih Mudah Diimplementasikan Terhadap Keseluruhan.
  • Menghasilkan Strategi Yang Konsisten Dalam Organisasi.
  • Mencegah Sub-Sub Unit Menjadi Independen.
  • Memudahkan Koordinasi Dan Kendali Manajerial.
  • Meningkatkan Penghematan Ekonomi Dan Mengurangi Biaya Berlebih.
  • Mampu Meningkatkan Spesialisasi.
  • Mempercepat Pembuatan Keputusan.

Kelemahan Sentralisasi :

  1. Kebijakan Dan Keputusan Pemerintah Daerah Dihasilkan Oleh Orang-Orang Yang Berada Di Pemerintah Pusat Sehingga Waktu Untuk Memutuskan Suatu Hal Menjadi Lebih Lama
  2. Melemahnya Kebudayaan Daerah
  3. Kualitas Manusia Yang Robotic, Tanpa Inisiatif Dan Kreatifitas.
  4. Melahirkan Suatu Pemerintah Yang Otoriter Sehingga Tidak Mengakui Akan Hak-Hak Daerah.
  5. Kekayaan Nasional, Kekayaan Daerah Telah Dieksploitasi Untuk Kepentingan Segelintir Elite Politik.
  6.  Mematikan Kemampuan Berinovasi Yang Tidak Sesuai Dengan Pengembangan Suatu Masyarakat Demokrasi Terbuka
  7. Kemungkinan Penurunan Kecepatan Pengambilan Keputusan Dan Kualitas Keputusan. Pengambilan Keputusan Dengan Pendekatan Sentralisasi Seringkali Tidak Mempertimbangkan Faktor-Faktor Yang Sekiranya Berpengaruh Terhadap Pengambilan Keputusan Tersebut.
  8. Demotivasi Dan Disinsentif Bagi Pengembangan Unit Organisasi. Anggota Organisasi Sulit Mengembangkan Potensi Dirinya Karena Tidak Ada Wahana Dan Dominasi Pimpinan Yang Terlalu Tinggi.
  9.  Penurunan Kecepatan Untuk Merespon Perubahan Lingkungan. Organisasi Sangat Bergantung Pada Daya Respon Sekelompok Orang Saja.
  10. Peningkatan Kompleksitas Pengelolaan. Pengelolaan Organisasi Akan Semakin Rumit Karena Banyaknya Masalah Pada Level Unit Organisasi Yang Di Bawah.
  11. Perspektif Luas, Tetapi Kurang Mendalam. Pimpinan Organisasi Akan Mengambil Keputusan Berdasarkan Perspektif Organisasi Secara Keseluruhan Tapi Tidak Atau Jarang Mempertimbangkan Implementasinya Akan Seperti Apa.
  12. Kurangnya Kemampuan Daya Saing Yang Tinggi Di Dalam Kerja Sama. Di Dalam Suatu Masyarakat Yang Otoriter Dan Statis, Daya Saing Tidak Mempunyai Tempat. Oleh Sebab Itu, Masyarakat Akan Sangat Lamban Perkembangannya. Masyarakat Bergerak Dengan Komando Yang Melahirkan Sikap Masa Bodoh.

Desentralisasi-Pengertian,Sentralisasi, Serta Dekonsentrasi Lengkap

Pengertian Desentralisasi

Desentralisasi Adalah Istilah Dalam Keorganisasian Yang Secara Sederhana Di Definisikan Sebagai Penyerahan Kewenangan. Dalam Kaitannya Dengan Sistem Pemerintahan Indonesia, Desentralisasi Akhir-Akhir Ini Seringkali Dikaitkan Dengan Sistem Pemerintahan Karena Dengan Adanya Desentralisasi Sekarang Menyebabkan Perubahan Paradigma Pemerintahan Di Indonesia.


Tujuan Desentralisasi

Tujuan Dari Desentralisasi Adalah :

  1. Mencegah Pemusatan Keuangan;
  2. Sebagai Usaha Pendemokrasian Pemerintah Daerah Untuk Mengikutsertakan Rakyat Bertanggung Jawab Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan.
  3. Penyusunan Program-Program Untuk Perbaikan Sosial Ekonomi Pada Tingkat Local Sehingga Dapat Lebih Realistis.

Bentuk Desentralisasi

Desentralisasi Dapat Dilakukan Melalui Empat Bentuk Kegiatan Utama, Yaitu:


  • Dekonsentrasi Wewenang Administratif

Dekonsentrasi Berupa Pergeseran Volume Pekerjaan Dari Departemen Pusat Kepada Perwakilannya Yang Ada Di Daerah Tanpa Adanya Penyerahan Atau Pelimpahan Kewenangan Untuk Mengambil Keputusan Atau Keleluasaan Untuk Membuat Keputusan.


  • Delegasi Kepada Penguasa Otorita

Delegasi Adalah Pelimpahan Pengambilan Keputusan Dan Kewewenangan Manajerial Untuk Melakukan Tugas –Tugas Khusus Kepada Suatu Organisasi Yang Secara Langsung Berada Di Bawah Pengawasan Pusat.


  • Devolusi Kepada Pemerintah Daerah

Devolusi Adalah Kondisi Dimana Pemerintah Pusat Membentuk Unit-Unit Pemerintahan Di Luar Pemerintah Pusat Dengan Menyerahkan Sebagian Fungsi-Fungsi Tertentu Kepada Unit-Unit Itu Untuk Dilaksanakan Secara Mandiri. Devolusi Adalah Bentuk Desentralisasi Yang Lebih Ekstensif Untuk Merujuk Pada Situasi Di Mana Pemerintah Pusat Mentransfer Kewenangan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Hal Pengambilan Keputusan , Keuangan Dan Manajemen.


  • Pemindahan Fungsi Dari Pemerintah Kepada Swasta

Yang Di Sebut Sebagai Pemindahan Fungsi Dari Pemerintahan Kepada Swasta Atau Privatisasi Adalah Menyerahkan Beberapa Otoritas Dalam Perencanaan Dan Tanggung Jawab Admistrasi Tertentu Kepada Organisasi Swasta.


Dampak Desentralisasi

Terdiri Atas:


  • Segi Ekonomi

Dari Segi Ekonomi Banyak Sekali Keuntungan Dari Penerapan Sistem Desentralisasi Ini Dimana Pemerintahan Daerah Akan Mudah Untuk Mengelola Sumber Daya Alam Yang Dimilikinya, Dengan Demikian Apabila Sumber Daya Alam Yang Dimiliki Telah Dikelola Secara Maksimal Maka Pendapatan Daerah Dan Pendapatan Masyarakat Akan Meningkat. Seperti Yang Diberitakan Pada Majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”.


Tetapi, Penerapan Sistem Ini Membukan Peluang Yang Sebesar-Besarnya Bagi Pejabat Daerah (Pejabat Yang Tidak Benar) Untuk Melalukan Praktek KKN. Seperti Yang Dimuat Pada Majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (Www.Tempointeraktif.Com) “Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”.


“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Resmi Menjadi Tersangka Korupsi Pembelian Genset Senilai Rp 30 Miliar, Lalu Giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar Resmi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Dewan Dalam APBD 2002 Sebesar Rp 6,4 Miliar, Oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua Kasus Korupsi Menyangkut Gubernur Ini, Masih Ditambah Hujan Kasus Korupsi Yang Menyangkut Puluhan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Berbagai Wilayah Di Indonesia, Dengan Modus Mirip: Menyelewengkan APBD”.


  • Segi Sosial Budaya

Dengan Diadakannya Desentralisasi, Akan Memperkuat Ikatan Sosial Budaya Pada Suatu Daerah. Karena Dengan Diterapkannya Sistem Desentralisasi Ini Pemerintahan Daerah Akan Dengan Mudah Untuk Mengembangkan Kebudayaan Yang Dimiliki Oleh Daerah Tersebut. Bahkan Kebudayaan Tersebut Dapat Dikembangkan Dan Di Perkenalkan Kepada Daerah Lain. Yang Nantinya Merupakan Salah Satu Potensi Daerah Tersebut.


Sedangkan Dampak Negatif Dari Desentralisasi Pada Segi Sosial Budaya Adalah Masing- Masing Daerah Berlomba-Lomba Untuk Menonjolkan Kebudayaannya Masing-Masing. Sehingga, Secara Tidak Langsung Ikut Melunturkan Kesatuan Yang Dimiliki Oleh Bangsa Indonesia Itu Sendiri.


  • Segi Keamanan dan Politik

Dengan Diadakannya Desentralisasi Merupakan Suatu Upaya Untuk Mempertahankan Kesatuan Negara Indonesia, Karena Dengan Diterapkannya Kebijaksanaan Ini Akan Bisa Meredam Daerah-Daerah Yang Ingin Memisahkan Diri Dengan NKRI, (Daerah-Daerah Yang Merasa Kurang Puas Dengan Sistem Atau Apa Saja Yang Menyangkut NKRI). Tetapi Disatu Sisi Desentralisasi Berpotensi Menyulut Konflik Antar Daerah. Sebagaimana Pada Artiket Asian Report 18 Juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan”


”……………..Indonesia Memindahkan Kekuasaannya Yang Luas Ke Kabupaten-Kabupaten Dan Kota-Kota – Tingkat Kedua Pemerintahan Daerah Sesudah Provinsi – Diikuti Dengan Pemindahan Fiskal Cukup Banyak Dari Pusat. Peraturan Yang Mendasari Desentralisasi Juga Memperbolehkan Penciptaan Kawasan Baru Dengan Cara Pemekaran Atau Penggabungan Unit-Unit Administratif Yang Eksis. Prakteknya, Proses Yang Dikenal Sebagai Pemekaran Tersebut Berarti Tidak Bergabung Tetapi Merupakan Pemecahan Secara Administratif Dan Penciptaan Beberapa Provinsi Baru Serta Hampir 100 Kabupaten Baru.


Dengan Beberapa Dari Kabupaten Itu Menggambarkan Garis Etnis Dan Meningkatnya Ekonomi Yang Cepat Bagi Politik Daerah, Ada Ketakutan Akan Terjadi Konflik Baru Dalam Soal Tanah, Sumber Daya Atau Perbatasan Dan Adanya Politisi Lokal Yang Memanipulasi Ketegangan Untuk Kepentingan Personal. Namun Begitu, Proses Desentralisasi Juga Telah Meningkatkan Prospek Pencegahan Dan Manajemen Konflik Yang Lebih Baik Melalui Munculnya Pemerintahan Lokal Yang Lebih Dipercaya……..”


Dibidang Politik, Dampak Positif Yang Didapat Melalui Desentralisasi Adalah Sebagian Besar Keputusan Dan Kebijakan Yang Berada Di Daerah Dapat Diputuskan Di Daerah Tanpa Adanya Campur Tangan Dari Pemerintahan Di Pusat. Hal Ini Menyebabkan Pemerintah Daerah Lebih Aktif Dalam Mengelola Daerahnya.

Tetapi, Dampak Negatif Yang Terlihat Dari Sistem Ini Adalah Euforia Yang Berlebihan Di Mana Wewenang Tersebut Hanya Mementingkat Kepentingan Golongan Dan Kelompok Serta Digunakan Untuk Mengeruk Keuntungan Pribadi Atau Oknum. Hal Tersebut Terjadi Karena Sulit Untuk Dikontrol Oleh Pemerintah Di Tingkat Pusat.


Hakekat Sentralisasi dan Desentralisasi

Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas PP No 6/2005 Tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Membawa Indonesia Pada Titik Di Mana Masalah Peran Pusat Dan Daerah Masuk Kembali Pada Wacana Publik


Sentralisasi Dan Desentralisasi Sebagai Bentuk Penyelenggaraan Negara Adalah Persoalan Pembagian Sumber Daya Dan Wewenang. Pembahasan Masalah Ini Sebelum Tahun 1980-An Terbatas Pada Titik Perimbangan Sumber Daya Dan Wewenang Yang Ada Pada Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Di Bawahnya. Dan Tujuan “Baik” Dari Perimbangan Ini Adalah Pelayanan Negara Terhadap Masyarakat.


Seperti Telah Diketahui, Pemahaman Dan Tujuan “Baik” Semacam Itu Sudah Dipandang Ketinggalan Zaman. Saat Ini Desentralisasi Dikaitkan Pertanyaan Apakah Prosesnya Cukup Akuntabel Untuk Menjamin Kesejahteraan Masyarakat Lokal. Semata Birokrasi Untuk Pelayanan Tidak Cukup Untuk Menjamin Kesejahteraan Masyarakat, Bahkan Sering Merupakan Medium Untuk Melencengkan Sumber Daya Publik. Kontrol Internal Lembaga Negara Sering Tak Mampu Mencegah Berbagai Macam Pelanggaran Yang Dilakukan Pejabat Negara.


√ Dekonsentrasi : Pengertian, Ciri, Tujuan dan Contoh Terlengkap

Pengertian Dekonsentrasi

Dekonsentrasi Adalah Kegiatan Penyerahan Berbagai Urusan Pemerintah Pusat Ke Badan-Badan Lain. Sumber Lain Menjelaskan Bahwa Dekonsentrasi Adalah Pelimpahan Wewenang Dari Pemerintah Kepada Gubernur Sebagai Wakil Presiden Pemerintah Dan / Atau Instansi Vertikal Di Daerah Tertentu. Hal Ini Dinyatakan Dalam Pasal Satu Huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.


Kemudian Ketika Diterima Oleh Badan-Badan Lainnya Yang Telah Disahkan Oleh Instansi Pemerintah Maka Ketika Itu Eksekusi Tugasnya Harus Mematuhi Petunjuk Dari Pemerintah Pusat Dan Bertanggung Jawab Untuk Dia.


Dekonsentrasi Sebenarnya Berasas Sentralisasi (Konsentrasi) Sebagai Lawan Desentralisasi. Sistem Ini Banyak Digunakan Di Perancis. Di Indonesia, Terutama Di Kalangan Inspektorat Menjalankan-Inspektoral Perpajakan, Kesehatan, Pertanian, Dan Sebagainya.


Pelaksanaan Dekonsentrasi

Pelaksanaan Dekonsentrasi Ini Di Indonesia Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 Yang Berisi Tentang Zonasi Dan Wewenang Yang Harus Dijalankan Oleh Badan-Badan Pemerintah Tersebut.


Dalam Aturan Ini Tentang Daerah Dan Wewenang Gubernur Berbunyi: Provinsi Memiliki Standing Sebagai Daerah Otonom Daerah Ini Sekaligus Administrasi Bekerja Gubernur Daerah Untuk Melaksanakan Fungsi Kewenangan Yang Dilimpahkan Kepadanya. Sehubungan Dengan Itu, Kepala Daerah Otonom Disebut Gubernur Yang Menjabat Juga Sebagai Kepala Pemerintah Daerah Serta Perwakilan Pemerintah.


Gubernur Selain Menerapkan Prinsip Desentralisasi Juga Menerapkan Prinsip Dan Isi Dekonsentrasi Dekonsentrasi.


Besaran Harus Memiliki Sifat Dekat Dengan Kepentingan Masyarakat Dan Bermakna Untuk Mempertahankan Dan Memperkuat Persatuan Nasional Dan Integritas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Meningkatkan Pemberdayaan, Pembinaan Inisiatif, Dan Kreativitas Masyarakat Dan Kesadaran Nasional.


Oleh Karena Gubernur Memainkan Unsur Yang Sangat Penting Dari Perekat NKRI. Selain Itu, Pertimbangan Dan Tujuan Diselenggarakannya Dekonsentrasi Yaitu:

  • Meningkatkan Efisiensi Dan Efektivitas Pemerintahan, Manajemen Konstruksi Dan Layanan Untuk Kepentingan Umum;
  • Pemeliharaan Komunikasi Sosial Dan Sosial Budaya Dalam Sistem Ketatanegaraan;
  • Pemeliharaan Harmoni Dalam Pelaksanaan Pembangunan Nasional;
  • Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi : Pengertian, Jenis, dan Contohnya Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi : Pengertian, Jenis, dan Contohnya Reviewed by Muhammad Khairadhi on June 28, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.