top navigation

Ruang Lingkup Pengantar Hukum Indonesia [ Seri Kuliah ]



Setelah mengetahui definisi mengenai pengertian hukum dengan perdebatan seputar definisinya. Pada kesempatan ini akan disampaikan ruang lingkup PIH, agar lebih memudahkan pemahaman kajian PIH. Pembahasan meliputi, Obyek studi PIH, persamaan, perbedaan dan hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan PHI, serta fungsi dasar PHI.

Obyek PHI
Obyek studi Pengantar Hukum Indonesia menurut para pakar hukum adalah “hukum” yang berlaku sekarang (ius constitutum) di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan pada tulisan sebelumnya, bahwa  dalam PHI juga membahas tentang sejarah pemberlakuan hukum, prinsip dan kaidah-kaidah hukum di Indonesia.

Persamaan antara PIH dan PHI yaitu:
1. Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
2.  Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pada tahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) dalam kurikulum berubah menjadi Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).

Perbedaan antara PIH dan PHI:

Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Menurut penulis, pembatasan tidak berlaku pada waktu, akan tetapi hanya dari segi wilayah atau tempat saja.

Hubungan antara PIH dengan PHI:
1.  PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
2.  PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

Fungsi dasar PHI:
1.  Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
2. Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang ada di Indonesia.

3.  Mengantarkan setiap orang untuk mengerti tujuan pembuatan hukum dan bagaimana cara membuat hukum.





Ruang Lingkup Pengantar Hukum Indonesia [ Seri Kuliah ] Ruang Lingkup Pengantar Hukum Indonesia [ Seri Kuliah ] Reviewed by Muhammad Khairadhi on May 03, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.