Setelah mengetahui
definisi mengenai pengertian hukum dengan perdebatan seputar definisinya. Pada
kesempatan ini akan disampaikan ruang lingkup PIH, agar lebih memudahkan
pemahaman kajian PIH. Pembahasan meliputi, Obyek studi PIH, persamaan, perbedaan
dan hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan PHI, serta fungsi dasar PHI.
Obyek PHI
Obyek studi Pengantar
Hukum Indonesia menurut para pakar hukum adalah “hukum” yang berlaku sekarang (ius
constitutum) di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan pada
tulisan sebelumnya, bahwa dalam PHI juga membahas tentang sejarah
pemberlakuan hukum, prinsip dan kaidah-kaidah hukum di Indonesia.
Persamaan antara PIH
dan PHI yaitu:
1. Baik PIH maupun
PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang
mempelajari hukum.
2. Istilah
PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi
Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pada tahun 1992 bersamaan
dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah Pengantar Tata Hukum
Indonesia (PTHI) dalam kurikulum berubah menjadi Pengantar
Hukum Indonesia (PHI). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas
bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik
PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).
Perbedaan antara PIH
dan PHI:
Perbedaan antara PIH
dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang
sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum
positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan
tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada
suatu tempat dan waktu tertentu. Menurut penulis, pembatasan tidak berlaku pada
waktu, akan tetapi hanya dari segi wilayah atau tempat saja.
Hubungan antara PIH
dengan PHI:
1. PIH
mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum
positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
2. PIH
menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum
Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang
berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan
PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
Fungsi dasar PHI:
1. Sebagai
ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para
calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka
untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan
yang lebih tinggi.
2. Mengantar
setiap orang yang akan mempelajari hukum yang ada di Indonesia.
3. Mengantarkan
setiap orang untuk mengerti tujuan pembuatan hukum dan bagaimana cara membuat
hukum.
Ruang Lingkup Pengantar Hukum Indonesia [ Seri Kuliah ]
Reviewed by Muhammad Khairadhi
on
May 03, 2020
Rating:
No comments: